Otomotifnet.com - Enggak main-main, Ditlantas Polda Metro Jaya tegas akan menertibkan pengendara dengan knalpot brong.
Ini karena knalpot brong diketahui mempunyai suara yang keras serta bising.
Hal ini tentu menyebabkan gangguan kenyamanan terhadap pengendara atau masyarakat lainnya.
Untuk itu, Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong.
"Untuk masalah knalpot, tetap akan kami lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dilansir dari WartaKota (17/1/2024).
"Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, maka akan kami tertibkan. Enggak boleh knalpot brong itu," lanjutnya.
Ia bahkan menuturkan pihaknya tak segan memberi sanksi tilang kepada pengendara yang masih memakai knalpot brong di jalanan.
"Iya, tentu (dikenakan sanksi), akan ada sanksi, sanksi tilang," ucap eks Dirlantas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meminta masyarakat untuk mengganti knalpot brong sesuai standar kendaraan.
Selain melanggar peraturan lalu lintas, penggunaan knalpot brong juga mengganggu ketertiban umum.
Pasalnya, knalpot brong identik dengan kebut-kebutan di jalanan.
Hal itu dikatakan Aan saat melakukan rilis knalpot bising di Jajaran Polda Jawa Barat, di Polrestabes Bandung pada Kamis (11/1/2024).
"Hari ini saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong," ujarnya.
"Jadi kami sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini," lanjut Aan.
Ia mengatakan, sejumlah langkah guna mengatasi knalpot brong terus dilakukan petugas kepolisian.
Seperti dengan memulai tindakan soft power yakni memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sampai tindakan hard power dengan melakukan penegakan hukum.
"Data di kepolisian kami sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kami melakukan penindakan di tahun 2021," tuturnya.
"Kemudian di Bandung sendiri, ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu," sambung dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
Hal tersebut agar mengurangi penggunaan knalpot brong atau bising.
"Suaranya yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong," tegas Aan.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," lanjutnya.
Baca Juga: Sanksi Pidana Pakai Knalpot Brong Ngeri-ngeri Sedap, Dompet Dibuat Bergetar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR