Otomotifnet.com - Enggak main-main, Ditlantas Polda Metro Jaya tegas akan menertibkan pengendara dengan knalpot brong.
Ini karena knalpot brong diketahui mempunyai suara yang keras serta bising.
Hal ini tentu menyebabkan gangguan kenyamanan terhadap pengendara atau masyarakat lainnya.
Untuk itu, Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong.
"Untuk masalah knalpot, tetap akan kami lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dilansir dari WartaKota (17/1/2024).
"Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, maka akan kami tertibkan. Enggak boleh knalpot brong itu," lanjutnya.
Ia bahkan menuturkan pihaknya tak segan memberi sanksi tilang kepada pengendara yang masih memakai knalpot brong di jalanan.
"Iya, tentu (dikenakan sanksi), akan ada sanksi, sanksi tilang," ucap eks Dirlantas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meminta masyarakat untuk mengganti knalpot brong sesuai standar kendaraan.
Selain melanggar peraturan lalu lintas, penggunaan knalpot brong juga mengganggu ketertiban umum.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR