Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Toyota Kijang Terancam Denda Rp 60 Miliar, Perkara Muatan 1,1 Ton di Kabin

Irsyaad W - Kamis, 18 Januari 2024 | 20:00 WIB
Muatan 1,1 ton Pertalite dalam 55 jeriken plastik di dalam kabin Toyota Kijang Super usai diamankan Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Muatan 1,1 ton Pertalite dalam 55 jeriken plastik di dalam kabin Toyota Kijang Super usai diamankan Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan

Kijang itu dikemudikan seorang pria inisial BA (44) warga Jl Air Kucen, Desa Nyelanding Kecamatan Airgegas.

Mobil tersebut diketahui sedang melaju dari arah Kota Toboali menuju Desa Bencah.

Tak mau kecolongan aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran.

Petugas Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan juga sempat mengikuti Toyota Kijang tersebut beberapa saat.

Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dicegat petugas saat masih melaju sekitar pukul 14:00 WIB.

"Jadi anggota telah melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut. Sampai akhirnya kita tangkap sekitar pukul 14:00 WIB di Jalan Raya Desa Bencah," urai Tiyan.

Saat diperiksa, petugas mendapati 55 jeriken ukuran 20 liter berisi Pertalite.

Jika dikalkulasikan total ada 1.100 liter atau setara 1,1 ton Pertalite.

Diketahui aktivitas tersebut tak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi.

Sejauh ini diketahui, jual beli BBM itu dilakukan dari beberapa SPBU dengan memanfaatkan beberapa orang lainnya.

Patut diduga Pertalite itu didapat dari para pengerit.

Kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam jeriken di tempat tertentu. Akan tetapi, modus tersebut masih didalami lebih lanjut.

Begitu pula dengan adanya indikasi dugaan BBM tersebut akan dijual eceran kepada para penambang timah dengan disparitas atau perbedaan harga yang jauh di atas harga subsidi.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku terkait perizinan pengangkutan atau niaga BBM jenis pertalite itu," terangnya.

"Pelaku menyebutkan tidak ada izin apapun. Total ada 55 jeriken ukuran 20 liter," sebutnya.

Meskipun begitu kata Tiyan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah digelandang ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lantaran diduga kuat terlibat penyalahgunaan pengangkutan, penjualan dan penyimpanan BBM bersubsidi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tandas Tiyan.

Baca Juga: Bapak dan Anak Terancam Denda Rp 60 Miliar, Licik Suka Keliling Dari SPBU ke SPBU Lain Naik Truk

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa