Sementara, Syahril kini masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, apabila terbukti ada kelalaian mengendarai mobil," ujar Sigit.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan, Jazz dan Mio M3 yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti.
Polisi pun masih menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Alexander.
"Kita masih melakukan penyelidikan. Sebab korban yang satu lagi belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Agus.
Baca Juga: Honda Scoopy Ambyar Sejadi-jadinya, Langkah Bripka Wiwin Berbuah Petaka Meregang Nyawa
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR