Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Dinas Merah Disebut Melekat ke Pejabat Meski Gonta-ganti Mobil, Aturannya Begini

Irsyaad W - Rabu, 24 Januari 2024 | 11:35 WIB
Toyota Venturer dinas Sekda Situbondo, Wawan Setiawan memakai pelat merah P 10 DP yang dulu terpasang di Honda CR-V dinas Sekda lama
Dok. Wawan Setiawan
Toyota Venturer dinas Sekda Situbondo, Wawan Setiawan memakai pelat merah P 10 DP yang dulu terpasang di Honda CR-V dinas Sekda lama

Otomotifnet.com - Geger perdebatan soal pelat dinas merah milik pejabat pemerintahan.

Disebut-sebut, pelat dinas merah akan selalu melekat ke pejabat meski gonta-ganti mobil.

Pendapat ini dilontarkan akun X (dulu Twitter) @lahb***, (21/1/24).

"Jadi plat merah khusus pejabat itu nempel ke pejabat om, jadi saat si pejabat itu ganti mobil platnya ikut ke mobil barunya," tulisnya.

Narasi itu mengomentari sebuah unggahan berisi foto yang memperlihatkan mobil mewah dengan pelat merah di jalanan.

Dalam unggahannya, warganet tersebut mengatakan bahwa pelat merah hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat negara, bukan mobil dinas biasa.

"Contoh simple mobil RI 1, dia ke bali ga akan bawa mobil yg dari jkt om pasti cuma bawa platnya," tambah dia.

Lantas, benarkah pelat nomor dinas merah untuk mobil dinas melekat pada pejabat?

pelat nomor merah asli Toyota Kijang Innova yang sempat diganti pelat hitam B 1408 RFN palsu
IG/@tmcpoldametro
pelat nomor merah asli Toyota Kijang Innova yang sempat diganti pelat hitam B 1408 RFN palsu

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja mengungkapkan aturannya.

Ia mengatakan, pelat nomor merah milik pejabat berlaku untuk satu kendaraan.

"Fasilitas pelat nomor itu hanya untuk satu kendaraan aja, tidak bisa ke yang lain(kendaraan)," ujarnya saat dihubungi, (21/1/24) melansir Kompas.com.

Aba menjelaskan, kendaraan pejabat dengan pelat nomor merah umumnya digunakan untuk kendaraan operasional atau kendaraan pada jabatan tertentu sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce membenarkan hal tersebut.

"Penggunaan nomor kendaraan dinas pelat merah, sama hal sebagaimana aturan umum dari kepolisian, tidak dapat dipindahkan," katanya, saat dikonfirmasi.

Dia menegaskan, setiap satu pelat nomor kendaraan berlaku untuk satu kendaraan yang dikendarai pejabat.

Sementara itu, Kasubnit 2 Regident Polresta Surakarta, Ipda Yoyok Tri Wahyono menjelaskan, terdapat pengecualian khusus bagi penggunaan pelat nomor merah di kendaraan dinas pejabat tertentu.

Oknum pengguna Toyota Kijang Innova mengganti pelat nomor dari hitam ke merah saat beli bensin di SPBU
Instagram/@romansasopirtruck
Oknum pengguna Toyota Kijang Innova mengganti pelat nomor dari hitam ke merah saat beli bensin di SPBU

"Pada intinya, satu kendaraan (berlaku) satu registrasi nomor polisi (nopol). Jadi prinsipnya, tidak bisa digunakan nopol pada kendaraan lain," ujarnya saat dihubungi dikutip Kompas.com.

Yoyok mengatakan, kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor merah harus didaftarkan oleh instansi setempat ke kepolisian.

Kendaraan ini dipakai oleh satu pejabat tertentu.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden yang memakai pelat nomor kendaraan RI 1 dan RI 2.

Pelat nomor tersebut dapat dipasang ke setiap kendaraan yang dinaiki presiden dan wakil presiden.

"Jadi RI 1 itu tidak terikat. Nopolnya dia, nomor kendaraan B berapa, baru kedudukan," lanjut dia.

Penggunaan pelat nomor ini berlaku bagi pelat nomor merah untuk kendaraan dinas dan pelat nomor putih untuk kendaraan sehari-hari.

Sebaliknya, pejabat negara di tingkat gubernur, walikota dan seterusnya hanya mendapatkan satu kendaraan yang terdaftar dengan satu pelat nomor merah.

Presiden memiliki keistimewaan mendapat pelat nomor yang bisa dipindah ke banyak mobil dinas
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Presiden memiliki keistimewaan mendapat pelat nomor yang bisa dipindah ke banyak mobil dinas

Namun, Yoyok menambahkan, pelat nomor merah bagi pejabat di bawah presiden dan wakil presiden dapat dipasangkan ke kendaraan lainnya dengan kondisi khusus.

"Berlaku kalau ada kedaruratan. Mungkin karena kendaraan ada kendala, butuh kendaraan yang ukurannya pendek," terangnya.

"Jadi pelat nomornya dipakai ke kendaraan lain agar bisa masuk ke daerah-daerah," jelas dia.

Hal ini, diatur oleh kebijakan pemerintah kota, kabupaten, atau daerah setempat.

Baca Juga: Pemkab Situbondo Seenaknya Tukar Pelat Dinas Merah, Bekas Honda CR-V Ditempel ke Toyota Venturer

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa