Setelah ditemukan, barang tersebut ternyata merupakan senjata angin dengan peluru mimis.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan bahwa senjata tersebut merupakan sebuah pistol," ujar Kusworo, (23/1/24) melansir Kompas.com.
"Namun tidak memberikan ledakan api sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai senjata api," bebernya.
Pihaknya juga menjelaskan, karena ancaman hukuman pelanggaran tersebut di bawah 5 tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan.
"Namun sampai saat ini masih diambil keterangan dalam kurun waktu yang masih proses belum sampai 1x 24 jam, jadi statusnya masih penangkapan," jelasnya.
Kusworo menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku tidak dilakukan penahanan dan langsung dilepaskan.
Alasannya, penyidik masih mengkaji dugaan unsur pidananya, karena senpi tersebut merupakan jenis air soft gun, di mana keluarnya peluru dihasilkan dari dorongan angin atau gas, bukan dari ledakan atau mesiu.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa senjata tersebut belum atau tidak dipergunakan oleh diduga pelaku.
Kendati demikian, ketiga pemuda tersebut dapat dijerat dengan UU Lalulinta, UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 13, di mana pengendara yang membahayakan nyawa pengendara lain bisa diancam dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
Baca Juga: Sekeluarga Kompak Nimbun Dosa, Barang Bukti Magnet, Kunci T, Pistol Mainan dan 7 Motor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR