Otomotifnet.com - Terungkap fakta baru terkait tragedi maut truk di Merek Raya yang renggut 6 nyawa sekaligus.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah Pematangsiantar menuju Pematangraya.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers, sopir truk boks nopol BK 9957 CE akan ditetapkan jadi tersangka.
"Dalam 1x24 jam sopir truk boks, Dedi Setiadi Maret Tp Bolon akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah Pematangsiantar menuju Pematangraya, " ucap AKBP Choky, dilansir dari TribunMedan (25/1/2024).
Hal ini diputuskan setelah ada hasil baru usai si sopir melakukan tes urine.
Dimana dari tes terrsebut, hasilnya si sopir belum lama mengkonsumsi barang jahat.
Barang jahat yang dimaksud adalah Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu.
"Dan ianya mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini," lanjut Kapolres Simalungun saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara (TKP),"kata Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk tes urine yang menyatakan positif Amphetamine atau sabu-sabu, Dedi Setiadi mengakui telah mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum kejadian nahas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR