Keterangan ini kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban tersebut.
Menyusul laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa truk yang dikendarai Dedi terlihat bergerak secara ugal-ugalan, ia menjelaskan bahwa hilangnya kendali truk adalah akibat dari rem blong.
Upaya untuk menghentikan truk dengan manuver ke kanan dan kiri, menurut tersangka, adalah tindakan terakhir yang telah ia lakukan sebelum truk tersebut melibas sejumlah kendaraan di depannya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres saat dilakukannya olah TKP di tempat kejadian pada Kamis petang.
Insiden yang terjadi di ruas jalan yang menghubungkan Pematangsiantar dan Pematangraya telah menjadi sorotan masyarakat serta pihak berwenang.
Kecelakaan ini telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di jalan raya dan pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku mengemudi.
Keputusan untuk menahan sopir truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, ditambah dengan kenyataan bahwa penggunaan sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan.
Dengan telah ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Polres Simalungun bersama pihak terkait menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, sebagai upaya preventif dan penegakan aturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Baca Juga: Truk Tronton Gilas 5 Mobil dan 5 Motor Bergantian, 6 Nyawa Tercabut di Simalungun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR