Otomotifnet.com - Suami istri dibuat tertunduk malu karena kelakuan keduanya yang nekat menggasak belasan motor (26/1/2024).
TM alias Shasa dan suaminya berinisial FR dihadirkan dalam konferensi pers Polsek Palmerah terkait kasus penipuan sejak Desember 2023.
Berkat kerjasama, TM dan FR berhasil menggasak lebih dari 17 motor di wilayah Jakarta Barat.
Dikutip dari Wartakota, Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menerangkan, modus yang digunakan sejoli ini yaitu mencari korban di aplikasi kencan.
Sugiran mengatakan, FR memiliki tugas mencari korban dengan memasang foto dan nama istrinya di aplikasi tersebut. Kemudian, FR dan korban saling berkenalam melalui aplikasi kencan BD.
"Jadi FR ini seolah-olah menjadi istrinya, dia yang balas chat dari para korban. Setelah korban terpikat, akhirnya diajak ketemuan di suatu tempat," jelas Sugiran, Jumat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni melanjutkan, setelah bertemu korban berusaha merayu mengajak Shasa untuk berhubungan intim di hotel.
Menurut Roni, ketika tiba di depan Hotel atau suatu tempat, Shasa beralasan kepada korban Hp nya tertinggal di rumahnya.
Sehingga, meminjam motor korban untuk mengambil Hp yang tertinggal.
Tanpa ada rasa curiga, kata Roni, korban memberikan kunci motor ke Shasa.
Namun, setelah ditunggu beberapa jam tidak kunjung kembali dan saat dihubungi nomor teleponnya sudah tidak bisa.
"Shasa kemudian menyerahkan motor korban ke suaminya untuk dijual," ungkapnya.
FR memasarkan motor curian itu ke sosial media facebook dengan harga yang cukup murah sekira Rp 1.500.000 sampai Rp 1.800.000.
Roni menegaskan, tidak ada motor khusus yang diambil oleh Shasa karena memang tujuannya mendapatkan hasil untuk biaya hidup sehari-hari.
FR sendiri dari keterangan Roni tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Ia menghidupi istrinya dari hasil penjualan motor curian.
"Pelaku kami amankan di sebuah Kost Grande Jl. U1 No 40 RT 07/12 Rawa Belong, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, di sana juga sebagai lokasi penampung hasil curian," tuturnya.
Roni menambahkan, usai FR ditangkap polisi mengembangkan ke penadah motor korban.
Hasilnya, Roni menemukan keberadaan penadah motor yang dijual FR di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami amankan penadah berinisial SH dengan barang bukti beberapa sepeda motor Yamaha Xride," tegasnya.
Shasa dan suami dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan, SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Modus Baru Pencurian Motor, Memet Praktik Langsung ke Yamaha R15
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR