Tanpa ada rasa curiga, kata Roni, korban memberikan kunci motor ke Shasa.
Namun, setelah ditunggu beberapa jam tidak kunjung kembali dan saat dihubungi nomor teleponnya sudah tidak bisa.
"Shasa kemudian menyerahkan motor korban ke suaminya untuk dijual," ungkapnya.
FR memasarkan motor curian itu ke sosial media facebook dengan harga yang cukup murah sekira Rp 1.500.000 sampai Rp 1.800.000.
Roni menegaskan, tidak ada motor khusus yang diambil oleh Shasa karena memang tujuannya mendapatkan hasil untuk biaya hidup sehari-hari.
FR sendiri dari keterangan Roni tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Ia menghidupi istrinya dari hasil penjualan motor curian.
"Pelaku kami amankan di sebuah Kost Grande Jl. U1 No 40 RT 07/12 Rawa Belong, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, di sana juga sebagai lokasi penampung hasil curian," tuturnya.
Roni menambahkan, usai FR ditangkap polisi mengembangkan ke penadah motor korban.
Hasilnya, Roni menemukan keberadaan penadah motor yang dijual FR di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami amankan penadah berinisial SH dengan barang bukti beberapa sepeda motor Yamaha Xride," tegasnya.
Shasa dan suami dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan, SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Modus Baru Pencurian Motor, Memet Praktik Langsung ke Yamaha R15
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR