Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Pakai Pelat Dewa Palsu Mencekik, Orang Gila Hormat Berasa Nyepelein

Ferdian - Senin, 29 Januari 2024 | 18:00 WIB
Barang bukti pemalsuan pelat dewa palsu alias abal-abal
(Humas Polri)
Barang bukti pemalsuan pelat dewa palsu alias abal-abal

Padahal jika meninjau dari segi regulasi dan aturan baku, penggunaan pelat nomor palsu khususnya yang memiliki kode instansi Kepolisian, memiliki ganjaran berat dan ranah hukumnya sudah pidana.

Informasi ini dipastikan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.

Eka menjelaskan, menggunakan pelat nomor khusus dengan kode instansi dianggap sebagai pemalsuan identitas karena mengaku-ngaku sebagai pihak aparat, dan akan diancaman dengan hukuman tegas serta keras.

“Ini (memakai pelat dinas palsu) jatuhnya sudah memalsukan identitas, pidana, bisa kena pasal berlapis,” ucapnya kepada Kompas.com.

Dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melalui rentetan pasal tersebut, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Namun dengan ancaman denda RP 2 miliar yang jelas mencekik dompet, masih ada aja orang gila hormat nekat pakai.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Baca Juga: Mending Copot Sekarang, Razia Pelat Dewa Besar-besaran Bakal Digelar Polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa