Otomotifnet.com - Bukan hanya motor, mobil pun juga jadi sasaran razia knalpot brong.
Jadi pihak kepolisian enggak pandang bulu terkait sasaran razia knalpot.
"Untuk mobil yang menggunakan knalpot racing (brong) bisa kami lakukan penindakan tilang, berarti kan itu tidak sesuai dengan standar pabriknya dan tidak sama dengan desibel yang ditentukan," kata Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dilansir dari GridOto.com (2/2/2024).
Ia juga menambahkan, penindakan terhadap mobil dengan knalpot brong sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.
Jajarannya juga sudah memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pengemudi mobil yang memasang knalpot tidak standar.
"Jadi semua itu pada prinsipnya sama mau motor atau mobil yang menggunakan knalpot brong sehingga menggangu pendengaran itu bisa kami lakukan penindakan tilang," tambahnya.
Menurutnya, razia knalpot brong itu akan terus dilaksanakan hingga tidak ada lagi yang menggunakan.
Penindakan ini dilakukan karena knalpot brong mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat luas.
Seperti diketahui, tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah.
Peraturan yang mengikat penggunaan knalpot dengan suara sewajarnya ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR