Peraturan menteri tersebut menyatakan bahwa standar baku mutu maksimal yang ditetapkan 77 desibel (dB) untuk mobil penumpang.
Sedangkan knalpot dengan hasil modifikasi bisa mengeluarkan suara dengan desibel lebih dari 83 db.
Knalpot-knalpot hasil modifikasi ini biasa disebut dengan knalpot brong dan knalpot racing.
Dinamakan demikian karena biasanya pemilik kendaraan yang memodifikasi knalpotnya menjadi knalpot racing akan menggunakan kendaraannya untuk melakukan balapan (racing).
Peraturan lainnya menyatakan kalau knalpot adalah syarat untuk sebuah kendaraan layak dikemudikan.
Peraturan tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Dalam UU tersebut, tertulis bahwa knalpot yang layak digunakan selama perjalanan adalah salah satu persyaratan fungsional sebuah kendaraan dikemudikan di jalan.
Namun, bukan berarti semua knalpot layak untuk digunakan.
Apabila tertangkap melanggar peraturan maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi bagi pengemudi dengan kondisi kendaraan tidak layak jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 286,
Dalam pasal tersebut tertulis:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
Baca Juga: Inilah Yang Akan Terjadi Bila Sensor Oksigen Mobil Mengalami Kerusakan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR