Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Knalpot Brong Incar Mobil Juga, Tilang Cuma Andalkan Kuping

Ferdian - Sabtu, 3 Februari 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi sistem knalpot mobil
Aditya Pradifta
Ilustrasi sistem knalpot mobil

Otomotifnet.com - Bukan hanya motor, mobil pun juga jadi sasaran razia knalpot brong.

Jadi pihak kepolisian enggak pandang bulu terkait sasaran razia knalpot.

"Untuk mobil yang menggunakan knalpot racing (brong) bisa kami lakukan penindakan tilang, berarti kan itu tidak sesuai dengan standar pabriknya dan tidak sama dengan desibel yang ditentukan," kata Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dilansir dari GridOto.com (2/2/2024).

Ia juga menambahkan, penindakan terhadap mobil dengan knalpot brong sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.

Jajarannya juga sudah memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pengemudi mobil yang memasang knalpot tidak standar.

"Jadi semua itu pada prinsipnya sama mau motor atau mobil yang menggunakan knalpot brong sehingga menggangu pendengaran itu bisa kami lakukan penindakan tilang," tambahnya.

Menurutnya, razia knalpot brong itu akan terus dilaksanakan hingga tidak ada lagi yang menggunakan.

Penindakan ini dilakukan karena knalpot brong mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat luas.

Seperti diketahui, tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah.

Peraturan yang mengikat penggunaan knalpot dengan suara sewajarnya ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Peraturan menteri tersebut menyatakan bahwa standar baku mutu maksimal yang ditetapkan 77 desibel (dB) untuk mobil penumpang.

Sedangkan knalpot dengan hasil modifikasi bisa mengeluarkan suara dengan desibel lebih dari 83 db.

Knalpot-knalpot hasil modifikasi ini biasa disebut dengan knalpot brong dan knalpot racing.

Dinamakan demikian karena biasanya pemilik kendaraan yang memodifikasi knalpotnya menjadi knalpot racing akan menggunakan kendaraannya untuk melakukan balapan (racing).

Peraturan lainnya menyatakan kalau knalpot adalah syarat untuk sebuah kendaraan layak dikemudikan.

Peraturan tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Dalam UU tersebut, tertulis bahwa knalpot yang layak digunakan selama perjalanan adalah salah satu persyaratan fungsional sebuah kendaraan dikemudikan di jalan.

Namun, bukan berarti semua knalpot layak untuk digunakan.

Apabila tertangkap melanggar peraturan maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi bagi pengemudi dengan kondisi kendaraan tidak layak jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 286,

Dalam pasal tersebut tertulis:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Baca Juga: Inilah Yang Akan Terjadi Bila Sensor Oksigen Mobil Mengalami Kerusakan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa