Otomotifnet.com - Dua orang penjual motor bekas murah dibotaki Polisi dengan sengaja.
Itu setelah Yamaha Mio Soul GT 2018 nyaris laku dijual lewat Facebook Rp 1,3 sampai Rp 3,3 juta.
Usut punya usut, harga miring tersebut lantaran Mio Soul GT yang hendak dijual didapat dari hasil maling.
Pelakunya yakni berinisial GRP (30) dan GDI (33) warga desa Papringan, Banyumas, Jawa Tengah.
Sedangkan Mio Soul GT tahun 2018 itu hasil nyolong milik warga desa Kaliori, Kalibagor, Banyumas.
Kapolsek Kalibagor, AKP Diah Sudiarti menjelaskan kronologi pencurian tersebut.
Dikatakan Diah, aksinya dilakukan kedua tersangka sekira pukul 12:30 WIB, (1/1/24).
Saat itu korban berinisial WH merasa kehilangan Yamaha Mio Soul GT 2018 yang parkir di halaman rumahnya.
"Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kalibagor dengan kerugian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT, tahun 2018, warna hijau yang ditaksir senilai Rp 14 juta," terangnya, (7/2/24) disitat dari Tribunbanyumas.com.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Kalibagor kemudian berkordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas kemudian berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penangkan terhadap pelaku GRP wib di sekitar bundaran Margono Berkoh, Purwokerto Selatan, sekitar pukul 18:00 WIB, (31/1/24).
"Dari hasil interogasi, pelaku GRP menerangkan pencurian sepeda motor dilakukan bersama-sama dengan rekanya yaitu GDI.
"Kemudian Unit Resmob segera mencari pelaku GDI dan berhasil mengamankannya," katanya.
Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio Soul GT tahun 2018 diserahkan ke unit Reskrim Polsek Kalibagor untuk proses sidik lebih lanjut.
Diah menerangkan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor di 7 TKP diantaranya ada di wilayah Sokaraja, Rawalo, Kalibagor, Kemranjen, Karanglewas, Somagede dan Banyumas.
"Jadi modusnya, setelah melakukan pencurian kemudian pelaku menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook dengan kisaran harga dari Rp 1,3 juta hingga Rp 3,3 juta rupiah tergantung jenis sepeda motornya," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kaki Penjual Motor Bekas Sengaja Ditembak Polisi, 2 Honda Scoopy dan 5 Pembeli Jadi Bukti Kuat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR