Otomotifnet.com - Pembeli motor curian bisa tetap dipidana meski berasalan tidak tahu asal barang yang dibeli.
Para pembeli tersebut tetap dijerat sebagai penadah motor curian.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, belakangan ini marak tindak pidana pencurian motor lalu dijual lagi melalui Facebook.
Jika barang curian telah dijual di Facebook, harga yang ditawarkan pun berbeda dengan harga pasaran.
Karena, motor curian tidak dilengkapi surat resmi.
"Kalau seperti ini kan kasihan masyarakat yang tidak tahu asal muasal barang dengan harga yang relatif jauh dari harga pasaran," kata Gandha dikutip dari SuryaMalang.
Meskipun mendapatkan motor dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran, Gandha mengingatkan bahwa hal itu bisa merugikan pembeli.
Meski pembeli tidak mengetahui itu merupakan barang curian, tidak menutup kemungkinan pembeli akan diperiksa oleh polisi.
"Akan ikut diperiksa oleh kepolisian kalau ada sangkut pautnya membeli barang-barang diduga dibeli hasil curian," ujarnya.
Kemudian, apabila dari fakta-fakta perbuatannya memenuhi unsur Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, maka pembeli bisa menjadi tersangka.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR