Otomotifnet.com – Jangan asal over kredit motor atau mobil tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan (leasing), karena ini melanggar undang-undang.
Over kredit dapat berujung penjara seperti yang dialami Syaiful Bahri, debitur FIFGROUP cabang Jember, simak kesalahannya apa saja.
Sebagai informasi, over kredit kendaraan adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dan pembayarannya yang statusnya masih kredit.
Dalam rilis resmi FIFGROUP Cabang Jember disebutkan, kalau Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over kredit terhadap objek jaminan fidusia, berupa kendaraan roda dua merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.
Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.
Sebelumnya, Syaiful Bahri mengajukan kredit sepeda motor yang dimaksud di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021.
Syaiful yang berprofesi sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) sekitar, menunggak angsuran sepeda motornya selama 4 bulan, sehingga FIFGROUP Cabang Jember melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran.
Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIFGROUP Cabang Jember.
“Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember, " ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi dalam rilsi resmi.
Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember yang beralamat di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur melaporkan Syaiful Bahri kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan.
Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh konsumen untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain.
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” tutup Junaidi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR