Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Over Kredit Motor Tanpa Sepengetahuan Leasing, Pak RT Di Jember Masuk Bui

Rendy Surya - Senin, 12 Februari 2024 | 15:15 WIB
FIFGroup Cabang Jember
FIFGroup
FIFGroup Cabang Jember

Otomotifnet.com – Jangan asal over kredit motor atau mobil tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan (leasing), karena ini melanggar undang-undang. 

Over kredit dapat berujung penjara seperti yang dialami Syaiful Bahri, debitur FIFGROUP cabang Jember, simak kesalahannya apa saja.

Sebagai informasi, over kredit kendaraan adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dan pembayarannya yang statusnya masih kredit.

Dalam rilis resmi FIFGROUP Cabang Jember disebutkan, kalau Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over kredit terhadap objek jaminan fidusia, berupa kendaraan roda dua merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH.

Jangan sembarang over kredit berisiko penjara karena melanggar (ilustrasi)
FB Evan Valentines
Jangan sembarang over kredit berisiko penjara karena melanggar (ilustrasi)

Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024, Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah ia lakukan tersebut.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Sosialisasi soal larangan over kredit disampaikan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKB
Instagram @ranmor_pmj
Sosialisasi soal larangan over kredit disampaikan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKB

Sebelumnya, Syaiful Bahri mengajukan kredit sepeda motor yang dimaksud di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa