Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ibra Bobol Brankas SPBU Gasak Duit Rp 70 Juta Sampai Ijazah 15 Karyawan, Demi Kawasaki Ninja

Irsyaad W - Senin, 26 Februari 2024 | 12:30 WIB
Qushaido Ibra (20), pemuda yang nekat membobol brankas SPBU di Jl SM Amin, kota Pekanbaru demi beli Kawasaki Ninja dibekuk Polisi
Dok. Polresta Pekanbaru
Qushaido Ibra (20), pemuda yang nekat membobol brankas SPBU di Jl SM Amin, kota Pekanbaru demi beli Kawasaki Ninja dibekuk Polisi

Otomotifnet.com - Aksi nekat dilakukan Qushaido Ibra (20) demi bisa beli Kawasaki Ninja idaman.

Ia gelap mata membobol brankas SPBU di Jl SM AMin, kota Pekanbaru, Riau.

Ibra berhasil menggasak duit Rp 70 juta sampai ijazah 15 karyawan SPBU tersebut.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, Ibra melakukan pencurian seorang diri, (2/2/24) lalu.

"Pelaku mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp 70 juta. Kemudian satu unit laptop, 15 ijazah karyawan SPBU dan sebuah BPKB mobil," kata Bery, (21/2/24) dilansir dari Kompas.com.

"Kerugian korban sekitar Rp 80 juta," sambung Bery.

Peristiwa tersebut lantas dilaporkan oleh pihak SPBU ke Polresta Pekanbaru.

Penyidik kemudian turun tangan dan mengantongi bukti berupa rekaman CCTV dari dalam kantor SPBU.

Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru dapat menangkap Qushaido Ibra, (20/2/24) kemarin.

"Pelaku kami amankan saat berada di kos-kosan di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru," kata Bery.

Diketahui, Ibra beraksi seorang diri dengan masuk ke dalam kantor operasional SPBU, setelah merusak kunci pintu.

Perantau asal Sumatera Barat ini lantas mengambil uang Rp 70 juta yang tersimpan dalam brankas.

Menurut Bery, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membeli Kawasaki Ninja.

"Uang hasil kejahatan dibelikan sepeda motor Ninja. Selain itu, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi lainnya," ungkap Bery.

Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum.

Bery menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga: CCTV SPBU Rekam Dua Tuyul Naik Satria F150, Laci Berisi Duit Rp 9,7 Juta Ludes

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa