Otomotifnet.com - Beberapa waktu belakangan ini viral video Pertamina akan melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika telat bayar pajak.
Video tersebut diunggah di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @Yurissa_Samosir (25/2/2024) pagi.
Narasi dalam video mengatakan, Pertamina usul larangan isi BBM subsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, bagi warga yang tidak taat bayar pajak.
Bahkan, Pertamina disebut sudah menyiapkan skema pembelian, antara lain dengan menyiapkan petugas khusus yang akan mengecek riwayat pembayaran pajak.
Jika ketahuan telat bayar, maka akan diminta antre ulang untuk mengisi BBM nonsubsidi.
Disebutkan pula adanya usulan untuk membayar pajak kendaraan langsung di SPBU.
"Usulan ini tuh baru dibuat untuk ningkatin kepatuhan bayar pajak di daerah, makanya Pertamina baru usulin ini ke Pemda Bali aja," narasi dalam video.
Lantas, benarkah Pertamina mengusulkan larangan mengisi BBM subsidi jika telat bayar pajak kendaraan?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, hingga kini belum ada usulan larangan kendaraan mengisi BBM subsidi jika telat membayar pajak secara nasional.
"Belum ada," kata Irto melalui pesan singkat saat dilansir dari Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi untuk kepentingan pembangunan di daerah masing-masing.
Oleh karenanya, kebijakan yang bertujuan mengatur ketaatan wajib pajak berada di tangan pemerintah daerah (pemda).
Hal tersebut disampaikan pula oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi.
"Terkait kebijakan tersebut leading sector-nya bukan Pertamina Patra Niaga, jika ada wacana tersebut kami siap berkolaborasi," jelas Ahad, saat dikonfirmasi terpisah, Senin.
Pihaknya sempat mengusulkan pemerintah daerah di Bali agar penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mengonsumsi BBM subsidi pada November 2023 lalu.
Namun demikian, usulan tersebut tidak benar-benar ada atau nyata karena hanya berupa diskusi publik.
"Usulan bukan dalam bentuk konkret melainkan diskusi bebas di ruang publik. Sejauh ini belum ada informasi dan diskusi lanjutan (dari Pemda Bali)," ucap Ahad.
Dia melanjutkan, usulan serupa juga belum akan dilaksanakan di kawasan Jawa Timur maupun Nusa Tenggara.
"Sampai saat ini belum," tuturnya.
Baca Juga: Rumor Pertalite Dihapus Pada 2024 Dibantah, Pertamina Malah Mau Rilis BBM Baru
Editor | : | Iday |
KOMENTAR