Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tragedi Satu Keluarga Naik Aerox 155 Dihempas Gran Max, Tutup Usia Barengan Saat Hujan Lebat

Irsyaad W - Rabu, 28 Februari 2024 | 19:31 WIB
Evakuasi satu keluarga naik Yamaha Aerox 155 tewas ditabrak Daihatsu Gran Max di Bangka Tengah, Bangka Belitung
BangkaPos.com
Evakuasi satu keluarga naik Yamaha Aerox 155 tewas ditabrak Daihatsu Gran Max di Bangka Tengah, Bangka Belitung

Otomotifnet.com - Tragedi maut menimpa satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anaknya.

Tutup usia barengan saat hujan lebat naik Yamaha Aerox 155.

Aerox 155 yang ditunggangi satu keluarga itu dihempaskan Daihatsu Gran Max.

Lokasinya di Desa Kurau, Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung, (25/2/24) malam.

Korban tewas satu keluarga yakni Ade Prayoga (40), istrinya Lenita (38) dan anaknya bernama Adhiesta (9) dan Abil (5).

Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonestso Siagian mengatakan korban ini warga yang berdomisili di Kota Pangkalpinang.

"Kecelakaan bermula pada saat pengemudi Daihatsu (Gran Max,-red) B 2863 SKM yang dikendarai Mal Farisi (25) dari Pangkalpinang menuju Koba dengan kecepatan tinggi," ujar Kardonestso Siagian, (26/2/24) melansir Tribun-Medan.com.

Kondisi cuaca saat itu hujan deras yang membuat jalan di sekitar licin lalu Gran Max melebar ke kanan masuk jalur lawan.

Nahas, dari arah Koba menuju Pangkalpinang bersamaan melaju Yamaha Aerox 155 warna hitam nopol BN 6501 PI yang dikendarai Ade Prayoga beserta keluarga.

"Karena jarak sudah dekat kecelakaan tersebut tidak bisah di hindari," katanya.

Warga yang mengetahui insiden langsung membawa korban bernam Adhiesta dan Abil ke RSUD Ibnu Saleh untuk mendapatkan perawatan.

Sementara untuk pasangan suami istri atau ayah dan ibunya dilarikan ke RSUD Abu Hanifah.

"Akibat dari kecelakaan ini satu keluarga atau pengemudi dan penumpang motor meninggal dunia, pengemudi motor tak alami luka." terangnya.

"Dari laka lantas itu pengemudi mobil Daihatsu lalai yang mengakibatkan kecelakaan tersebut," kata Kardonestso.

"Hasil penyelidikan sudah kita naikkan ke penyidikan dan sopir sudah kita amankan melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman 6 tahun," beber Kardonestso Siagian saat dikonfirmasi bangkapos.com, (27/2/24).

Dari hasil penyelidikan, pengemudi Gran Max tersebut lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan, lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kardonestso mengungkapka Gran Max itu dikemudikan dengan kecepatan tinggi.

"Disebabkan kecepatan tinggi dan mengetahui keadaan hujan lebat," ujarnya.

"Sopir kita tahan di Rutan Polres Bangka Tengah," tambahnya.

Baca Juga: Bodi Daihatsu Gran Max Terburai, Kabin Terkelupas Renggut Satu Nyawa di Tol Cipali

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa