Warga yang mengetahui insiden langsung membawa korban bernam Adhiesta dan Abil ke RSUD Ibnu Saleh untuk mendapatkan perawatan.
Sementara untuk pasangan suami istri atau ayah dan ibunya dilarikan ke RSUD Abu Hanifah.
"Akibat dari kecelakaan ini satu keluarga atau pengemudi dan penumpang motor meninggal dunia, pengemudi motor tak alami luka." terangnya.
"Dari laka lantas itu pengemudi mobil Daihatsu lalai yang mengakibatkan kecelakaan tersebut," kata Kardonestso.
"Hasil penyelidikan sudah kita naikkan ke penyidikan dan sopir sudah kita amankan melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman 6 tahun," beber Kardonestso Siagian saat dikonfirmasi bangkapos.com, (27/2/24).
Dari hasil penyelidikan, pengemudi Gran Max tersebut lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan, lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kardonestso mengungkapka Gran Max itu dikemudikan dengan kecepatan tinggi.
"Disebabkan kecepatan tinggi dan mengetahui keadaan hujan lebat," ujarnya.
"Sopir kita tahan di Rutan Polres Bangka Tengah," tambahnya.
Baca Juga: Bodi Daihatsu Gran Max Terburai, Kabin Terkelupas Renggut Satu Nyawa di Tol Cipali
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR