Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemakai Pelat Nomor ZZ Bukan Segalanya, Tetap Takluk Sama Secarik Kertas Polisi Rompi Hijau

Irsyaad W - Jumat, 1 Maret 2024 | 16:00 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil yang menggunakan pelat nomor rahasia terbaru palsu
IG/@tmcpoldametro
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil yang menggunakan pelat nomor rahasia terbaru palsu

Otomotifnet.com - Kode pelat nomor khusus telah diganti dari RF, QH dan lain-lain menjadi ZZ.

Aturannya diperketat dan si pemakai bukanlah segalanya.

Mereka tetap takluk sama secarik kertas yang dipegang Polisi Rompi Hijau alias Polantas.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian kode pelat nomor khusus tersebut sudah berlaku sejak November 2023.

Yusri menambahkan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipakai di mobil dinas, bukan kendaraan pribadi.

Artinya, menurut Yusri, jika pelat-pelat khusus ini dipakai mobil-mobil terlampau mewah bisa dipastikan palsu.

Karena mobil dinas para pejabat TNI, Polri dan kementerian/lembaga memiliki spesifikasi tidak mewah.

Untuk pelat nomor khusus kendaraan dinas kementerian/lembaga, hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon I dan II.

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya(Humas Polri)
Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya(Humas Polri)

Yusi mengungkapkan, mobil dinas berpelat khusus ZZ tersebut akan tetap ditilang jika melanggar aturan lalu lintas.

Salah satunya seperti aturan ganjil-genap yang banyak diberlakukan di jalan-jalan utama Jakarta.

"Jadi kalau hari ini berlaku nomor ganjil, kemudian pakai nomor khusus genap, tetap akan ditilang," ungkapnya, (20/2/24) mengutip Kompas.com.

Mobil dinas berpelat khusus yang masuk ke jalur Transjakarta atau Busway, juga akan dikenakan tilang.

Nantinya kepolisian akan mengirimkan surat tilang kepada instansi terkait yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena hanya digunakan untuk mobil dinas, maka mobil pribadi tidak bisa didaftarkan dengan pelat ZZ.

Pelat khusus tersebut juga tidak boleh dipindahkan ke mobil lain.

"Apalagi mencoba satu nomor untuk beberapa kendaraan, itu lebih ketahuan lagi dengan electronic traffic law enforcement (ETLE)," ucap Yusri, (20/12/23) lalu.

Apabila pejabat ketahuan memindahkan pelat ZZ ke mobil yang tidak terdaftar pada database Polri, Yusri menegaskan, akan mencabut izin pelat tersebut.

"Kami akan rekomendasikan yang bersangkutan tidak boleh menggunakan nomor khusus," jelasnya.

Berikut rincian kode pelat nomor khusus mobil dinas Mabes TNI, Polri dan kementerian.

Kendaraan dinas TNI AU: ZZU
Kendaraan dinas TNI AL: ZZL
Kendaraan dinas TNI AD ZZD
Kendaraan dinas Polri: ZZP
Kendaraan dinas kementerian/lembaga: ZZH dan ZZS.

Baca Juga: Gampang Dikenali, Ini 8 Kode Pelat Nomor Dewa ZZ Terbaru Tiap Instansi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa