Salah satunya seperti aturan ganjil-genap yang banyak diberlakukan di jalan-jalan utama Jakarta.
"Jadi kalau hari ini berlaku nomor ganjil, kemudian pakai nomor khusus genap, tetap akan ditilang," ungkapnya, (20/2/24) mengutip Kompas.com.
Mobil dinas berpelat khusus yang masuk ke jalur Transjakarta atau Busway, juga akan dikenakan tilang.
Nantinya kepolisian akan mengirimkan surat tilang kepada instansi terkait yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena hanya digunakan untuk mobil dinas, maka mobil pribadi tidak bisa didaftarkan dengan pelat ZZ.
Pelat khusus tersebut juga tidak boleh dipindahkan ke mobil lain.
"Apalagi mencoba satu nomor untuk beberapa kendaraan, itu lebih ketahuan lagi dengan electronic traffic law enforcement (ETLE)," ucap Yusri, (20/12/23) lalu.
Apabila pejabat ketahuan memindahkan pelat ZZ ke mobil yang tidak terdaftar pada database Polri, Yusri menegaskan, akan mencabut izin pelat tersebut.
"Kami akan rekomendasikan yang bersangkutan tidak boleh menggunakan nomor khusus," jelasnya.
Berikut rincian kode pelat nomor khusus mobil dinas Mabes TNI, Polri dan kementerian.
Kendaraan dinas TNI AU: ZZU
Kendaraan dinas TNI AL: ZZL
Kendaraan dinas TNI AD ZZD
Kendaraan dinas Polri: ZZP
Kendaraan dinas kementerian/lembaga: ZZH dan ZZS.
Baca Juga: Gampang Dikenali, Ini 8 Kode Pelat Nomor Dewa ZZ Terbaru Tiap Instansi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR