"Kita amankan dia di rumah neneknya, dan motor tersebut juga ada disana," imbuhnya.
Di hadapan polisi, si bocah dengan polos menjawab bahwa dia ingin sekali memiliki motor untuk digunakan sehari-hari.
Bocah tersebut, bahkan memesan kunci duplikat di tukang kunci agar bisa menggunakan motor curian tersebut.
Polisi menyangkakan si bocah, dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana.
Baca Juga: Pemuda Dicokok Polisi, Maling Yamaha NMAX Atas Nama Sendiri, Aksi Culas Terungkap
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR