Otomotifnet.com - Jangan disepelin dengan alasan sibuk banget, pengambilan surat tilang ada tenggat waktunya.
Ketika kenak sanksi tilang oleh pihak kepolisian, maka ada slip tilang yang akan diberikan.
Bisa berwarna merah atau biru.
Kalau slip tilang merah, artinya harus menjalani persidangan untuk memberikan argumen logis atas kejadian pelanggaran yang dilakukan sebelum membayar denda.
Sedangkan kalau memilih slip tilang biru, tinggal datang saja ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membayar denda dan menembus dokumen.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum tahu berapa batas waktu untuk pengambilan surat tilang.
Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk menembus dokumen yang disita polisi adalah sesuai tanggal yang ditentukan.
"Tergantung jadwal sidangnya saja yang ditulis (disurat tilang warna biru) karena kami hanya mengikuti jadwal di Pengadilannya, jika misalnya diberikan waktu 2 minggu (oleh pengadilan) ya kami ikut," seperti yang pernah dijelaskan Aipda Zardan selaku Banit Turjawali Satlantas Polres Metro Bekasi beberapa waktu lalu.
Namun ia menghimbau seharusnya pengendara langsung mengurus tilang yang diberikan secepat mungkin.
"Alasan utamanya adalah SIM atau STNK milik pengendara telah disita. Jika tidak diambil, maka si pengendara tidak memiliki surat sah tersebut. Padahal ketika berkendara, sudah seharusnya mengantongi SIM dan STNK," ucapnya.
Jadi biar motoran di jalan raya lebih tenang mending buruan diurus deh.
Baca Juga: Pemakai Pelat Nomor ZZ Bukan Segalanya, Tetap Takluk Sama Secarik Kertas Polisi Rompi Hijau
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR