Mereka telah dilimpahkan berikut berkas dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Bangkalan pada 27 Februari 2024 lalu.
Keduanya tertangkap basah berada di atas jok motor ketika personel gabungan Polres Bangkalan menggulung kegiatan balap liar di Jalan Raya Bancaran, Kota Bangkalan pada 10 Desember 2023 menjelang waktu Subuh.
Dari kegiatan pembubaran dan penangkapan itu, total sebanyak 12 orang digelandang ke Polres Bangkalan berikut 30 unit motor beragam jenis.
Belasan orang itu diminta duduk di lintasan uji praktek SIM.
“Balap liar di Bangkalan ini agak unik, setiap kegiatan patroli kami mereka selalu tahu dan berpindah lokasi. Padahal kami tidak ada jamnya, mau pagi mau siang kami (patroli) ada terus,” pungkas Grandika.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR