Otomotifnet.com - Seorang sopir travel dibekuk polisi usai melakukan tipu daya ke korbannya.
Tersangka ditangkap di Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan, Polsek Rembang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan Suzuki Carry berpelat nomor R 1132 MK.
Korban dalam kasus itu, yakni Sudirin (42), warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Adapun tersangka, SA (27), sopir travel warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, PurbaIingga.
"Modusnya tersangka dengan tipu daya dan serangkaian kata bohong meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantar kondangan.
"Namun tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut digadaikan," ujar Donni dilansir dari Tribun Jateng (6/3).
Donni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, pada 21 Februari lalu.
Pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjam dan pelaku tidak diketahui keberadaannya.
Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Rembang.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR