Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Tahu, Ternyata Boleh Berhenti di Bawah Rambu Dilarang Parkir Dengan Syarat Ini

Irsyaad W - Rabu, 13 Maret 2024 | 15:00 WIB
contoh rambu dilarang parkir.
nissan.co.id
contoh rambu dilarang parkir.

Otomotifnet.com - Awas, jangan salah kaprah terkait rambu 'Dilarang Parkir' dan ini harus tahu.

Banyak yang mengira bakal 100 persen dilarang berhenti di bawah rambu tersebut.

Tapi kalau dipahami betulan, ternyata masih boleh.

Penjelasannya, mesti paham dulu wujud dari rambu-rambu tersebut.

Rambu dilarang parkir bentuknya lingkaran warna putih dengan outline warna merah, serta huruf P besar berwarna hitam di tengahnya.

Huruf P di tengah lingkaran ini, juga dicoret dengan garis menyilang yang berwarna merah.

Sedangkan untuk rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Sampai sini, sudah memahami perbedaan dari kedua rambu tersebut?

Perbedaan arti rambu dilarang parkir dan berhenti
dishub.kotawaringinbaratkab.go.id
Perbedaan arti rambu dilarang parkir dan berhenti

Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa