Otomotifnet.com - Awas, jangan sampai kalian salah kaprah dan terkena tilang di jalan!
Banyak pengendara motor yang keliru menganggap bahwa rambu 'Dilarang Parkir' berarti larangan 100% untuk berhenti.
Padahal, jika kita memahami aturan dasarnya, ternyata kita masih diizinkan melakukan pemberhentian sementara.
Kunci untuk menguasai aturan ini terletak pada pengenalan wujud fisik kedua rambu larangan tersebut.
Rambu 'Dilarang Parkir' memiliki bentuk lingkaran putih dengan bingkai merah, menampilkan huruf P (Parkir) besar berwarna hitam yang dicoret menyilang dengan garis merah.
Bandingkan dengan rambu Dilarang Berhenti, yang memiliki bentuk serupa namun menampilkan huruf S (Stop) besar berwarna hitam, juga dicoret menyilang merah.
Sampai di sini, sudahkah kalian benar-benar memahami perbedaan kritis antara rambu Dilarang Parkir dan rambu Dilarang Berhenti? Memahami dua perbedaan visual ini adalah langkah pertama untuk tahu kapan kalian boleh berhenti dan kapan kalian harus terus melaju!
Baca Juga: Ini Beda Tilang Manual dan Elektronik
Untuk menghindari kebingungan dan meluruskan makna rambu-rambu di jalan, kita harus merujuk pada dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
UU tersebut memberikan definisi yang sangat jelas mengenai Parkir dan Berhenti yang wajib diketahui setiap pengendara. Menurut Pasal 1 Poin 15 UU tersebut, Parkir didefinisikan sebagai situasi di mana "kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."
Sementara itu, Berhenti dijelaskan pada Poin 16, sebagai situasi di mana "kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya."
Singkatnya, perbedaan krusial yang membedakan keduanya sangat sederhana, yaitu Berhenti berarti kendaraan Anda tidak bergerak, namun pengemudi masih berada di dalamnya atau tidak meninggalkannya. Sebaliknya, Parkir baru terjadi ketika kendaraan berhenti dan pengemudi telah meninggalkan kendaraannya. Memahami perbedaan fundamental ini adalah kunci untuk mematuhi rambu Dilarang Parkir dengan benar.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Rahasia Cegah Mobil Matik Mundur di Tanjakan Curam
Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."
Dengan memahami perbedaan definisi hukum antara parkir dan berhenti, kini terjawab sudah pertanyaan utama, "apakah pengemudi diizinkan berhenti sebentar di bawah rambu Dilarang Parkir?"
Jawabannya tegas, "Boleh! Namun, izin ini berlaku dengan sejumlah syarat ketat."
Saat melakukan pemberhentian, pengemudi dilarang keras turun atau meninggalkan kendaraan (baik mobil maupun motor).
Selain itu, pastikan mesin harus tetap menyala dan kalian wajib memberikan isyarat dengan menyalakan lampu sein kiri sebagai tanda pemberhentian sementara.
Yang tak kalah penting, selalu utamakan keselamatan, saat hendak menghentikan kendaraan, wajib perhatikan kondisi lalu lintas sekitar dan pastikan area tersebut aman.
Dengan mematuhi seluruh ketentuan ini—tidak meninggalkan kendaraan, mesin menyala, dan isyarat lampu sein—kalian bisa berhenti tanpa melanggar aturan.
Selalu berhati-hati agar kalian terhindar dari penindakan hukum, denda, atau bahkan ancaman derek!"
Baca Juga: Tips Merawat Mesin Mobil Pajero, Innova, dan Fortuner Agar Lebih Awet!
Posted : Selasa, 9 Desember 2025 | 14:17 WIB| Last updated : Selasa, 9 Desember 2025 | 14:17 WIB
| Editor | : | Grid |
KOMENTAR