Otomotifnet.com - Mengikuti jejak Solar Subsidi, kini pembelian Pertalite juga dibatasi ketat.
Kondisi gawat ini bukan tanpa pertimbangan, pemerintah terpaksa melakukan karena alasan masuk akal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebut perubahan atas pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan diselesaikan tahun ini.
Melalui perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM tersebut, maka pembelian Pertalite tak bisa sembarangan.
Dijelaskan tujuan pembatasan ini supaya alokasi subsidi pemerintah lebih tepat sasaran, tidak dinikmati orang mampu.
Terlebih subsidi untuk BBM sangatlah besar tiap tahunnya.
"Ini supaya alokasi BBM tepat sasaran, kan harus tepat sasaran ya. Kalau tidak, rugi pemerintah, yang menikmati orang yang enggak tepat," kata dia dilansir KompasTV, (15/4/24).
Selain tepat sasaran, menurut Arifin, salah satu alasan pembatasan BBM subsidi juga untuk menjaga keuangan negara.
Sebab, konsumsi untuk BBM jenis Pertalite terus meningkat tiap tahun.
Seperti contoh pada 2021-2022, konsumsinya mencapai 23 juta kiloliter kemudian naik di 2023 menjadi 30 juta kl.
Sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah pun menganggarkan subsidi untuk pembelian BBM.
Tapi dalam 3 tahun belakangan ini, trennya terus diturunkan.
Hal tersebut karena upaya Indonesia untuk mengurangi beban impor BBM yang sudah sangat tinggi dan upaya berdikari atas energi melalui hilirisasi serta green energy.
Tercatat pada data ESDM, subisdi untuk BBM pada 2022 ialah Rp 502,4 triliun.
Lalu diturunkan menjadi Rp 339,6 triliun pada 2023 dan Rp 113,3 triliun di 2024 ini.
Adapun selama 2023, realisasi subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 95,6 triliun.
Ini lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar Rp 115,6 triliun.
Sebenarnya Pertamina sudah lebih dulu membatasi distribusi BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.
Jadi, pembelinya harus mendaftarkan diri agar rekam jejak penyaluran tercatat.
Pembatasan penyaluran terkait sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Namun langkah itu belum berjalan optimal, masih dalam tahap uji coba karena belum ada kebijakan resmi terkait pembatasan BBM bersubsidi khususnya jenis Pertalite.
Baca Juga: Aturan Ini Direvisi, Beli Pertalite di SPBU Pertamina Bakal Dibatasi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR