Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi melarang operator bus memasang klakson telolet.
Ini buntut kasus di pelabuhan Merak, Banten tempo hari.
Seperti diketahui, baru-baru ini viral seorang bocah yang tewas tertabrak bus di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.
Informasinya, anak tersebut mendekati bus yang akan masuk ke pelabuhan untuk meminta sopir membunyikan klakson telolet tersebut.
Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin.
Danto mengatakan, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ucap Danto dalam keterangan resminya, (19/3/24) melansir Kompas.com.
Tak hanya itu, Kemenhub juga mengimbau setiap penguji tak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti memasang klakson telolet.
Adapun aturan terkait penggunaan klakson telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR