Otomotifnet.com - Seperti diketahui, mobil keluaran di atas 2021 diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Aturan ini juga ada pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Penyertaan APAR ini bertujuan sebagai langkah preventif, saat terjadi resiko kebakaran mobil.
Karena sudah sering kita lihat kejadian mobil terbakar yang tidak hanya sekali dua kali terjadi.
Dan ternyata, kasus mobil terbakar tak jarang menimpa mobil-mobil keluaran baru, jadi tak hanya didominasi mobil yang sudah berumur saja.
Kebakaran pada kendaraan ini juga tidak hanya sering terjadi di jalan, ada juga yang tengah parkir di garasi rumah.
Pemicunya juga beragam, mulai dari kebocoran saluran bahan bakar dan terkena percikan api, hingga korsleting sistem kelistrikan.
Untuk mengantisipasi terjadi kebakaran pada mobil kesayangan, terutama untuk mobil produksi di 2021, tak ada salah untuk segera dilengkapi dengan APAR.
Toh harganya cukup terjangkau, dibanding harus kehilangan mobil.
Namun sebelum membelinya, pelajari dulu alat pemadam api yang bagaimana yang bisa digunakan memadamkan mobil yang terbakar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR