Otomotifnet.com - Informasi ini harus diketahui seluruh pemotor.
Tipikal pemotor gak sabaran di jalan ternyata bisa digetok denda setengah juta.
Maksud pemotor gak sabaran yakni yang sering menyerobot trotoar.
Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.
Jika ada pengendara yang tidak mengutamakannya, maka akan dikenakan denda Rp 500.000.
Adapun hukuman bagi pengendara tersebut sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi,
"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".
Selain itu, hak pejalan kaki juga tertulis di Pasal 131 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Baca Juga: Akal Bulus Pemotor Lawan Arah, Ketemu Polisi Akting Tuntun Motor di Trotoar
Editor | : | Iday |
KOMENTAR