Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Tahu, Tipikal Pemotor Gak Sabaran Bisa Digetok Denda Setengah Juta

Irsyaad W - Jumat, 29 Maret 2024 | 17:30 WIB
Aksi pengendara motor melintas di trotoar khusus pejalan kaki, bisa diganjar sanksi pidana
Kompas.com/Daafa Alhaqqy
Aksi pengendara motor melintas di trotoar khusus pejalan kaki, bisa diganjar sanksi pidana

Otomotifnet.com - Informasi ini harus diketahui seluruh pemotor.

Tipikal pemotor gak sabaran di jalan ternyata bisa digetok denda setengah juta.

Maksud pemotor gak sabaran yakni yang sering menyerobot trotoar.

Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.

Jika ada pengendara yang tidak mengutamakannya, maka akan dikenakan denda Rp 500.000.

Adapun hukuman bagi pengendara tersebut sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi,

"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".

Viral di media sosial motor naik trotoar harus bayar, padahal lokasi dekat gedung DPR
@fakta.jakarta
Viral di media sosial motor naik trotoar harus bayar, padahal lokasi dekat gedung DPR

Selain itu, hak pejalan kaki juga tertulis di Pasal 131 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:

1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Baca Juga: Akal Bulus Pemotor Lawan Arah, Ketemu Polisi Akting Tuntun Motor di Trotoar

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa