Namun, Alfian mengatakan, kondisi tertentu memungkinkan SIM mati diperpanjang tanpa harus membuat baru.
Misalnya, saat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur dalam keputusan pemerintah.
"Dalam hal cuti bersama dengan keputusan pemerintah diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu cuti bersama dengan dasar Surat Telegram Kapolri," terangnya.
Ketentuan tersebut sebelumnya berlaku saat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi 1946 yang jatuh pada 11-12 Maret 2024.
Alfian menyebut, pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 11 hingga 12 Maret 2024 bisa memperpanjang tanpa membuat baru.
"Tanggal tersebut diputuskan oleh pemerintah sebagai cuti bersama, sehingga diberikan toleransi perpanjangan pada 13-14 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tandasnya.
Baca Juga: Bisakah Cuma Tunjukkan Foto Atau Fotokopi SIM Saat Ada Razia?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR