Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Tahu, Dalam Kondisi Seperti Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Irsyaad W - Rabu, 3 April 2024 | 14:30 WIB
Lupa atau sengaja tidak perpanjang SIM mana yang diampuni oleh petugas
Dokumentasi Motorplus
Lupa atau sengaja tidak perpanjang SIM mana yang diampuni oleh petugas

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah mati masa berlakunya bisakah diperpanjang tanpa bikin baru?

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal pun beri penjelasan.

Ia mengatakan SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.

"SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang," ujarnya, saat dihubungi, (1/4/24) menukil Kompas.com.

Menurut Alfian, yang dimaksud SIM mati atau habis masa berlaku adalah telah lewat 5 tahun terhitung tanggal penerbitan.

Hal tersebut sebagaimana merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"(SIM) berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Alfian.

Dia melanjutkan, Pasal 4 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.

Dengan demikian, meski masa berlaku SIM hanya terlewat satu hari, pemilik harus mengajukan penerbitan baru untuk mendapat izin mengemudi.

"Iya betul, walaupun hanya mati satu hari harus buat ulang seperti baru," ucapnya.

Namun, Alfian mengatakan, kondisi tertentu memungkinkan SIM mati diperpanjang tanpa harus membuat baru.

Misalnya, saat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur dalam keputusan pemerintah.

"Dalam hal cuti bersama dengan keputusan pemerintah diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu cuti bersama dengan dasar Surat Telegram Kapolri," terangnya.

Ketentuan tersebut sebelumnya berlaku saat libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi 1946 yang jatuh pada 11-12 Maret 2024.

Alfian menyebut, pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 11 hingga 12 Maret 2024 bisa memperpanjang tanpa membuat baru.

"Tanggal tersebut diputuskan oleh pemerintah sebagai cuti bersama, sehingga diberikan toleransi perpanjangan pada 13-14 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tandasnya.

Baca Juga: Bisakah Cuma Tunjukkan Foto Atau Fotokopi SIM Saat Ada Razia?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa