Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Semua Tahu, Tol Trans Jawa Memiliki 3 Tipe Rest Area, Ini Bedanya

Irsyaad W - Senin, 8 April 2024 | 11:30 WIB
Rest area (Jasa Marga )
Rest area (Jasa Marga )

Otomotifnet.com - Mungkin kalian pernah memasuki salah satu rest area di tol Trans Jawa.

Lalu masuk ke rest area lain di tol Trans Jawa dan menemukan perbedaan harap dimaklumi.

Sebab tol Trans Jawa memiliki 3 tipe rest area. Lantas apa bedanya?

Dilansir dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol/BPTJ (4/4/2024), rest area terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Tipe A, B, dan C.

Ketiga jenis rest area ini menyesuaikan dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Diharapkan pengendara yang hendak memudik mengenal tipe-tipe rest area tersebut, untuk bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Misalnya, saat ingin mengisi BBM, ternyata tidak semua rest area tersedia SPBU.

Untuk rest area tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Selanjutnya rest area tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Sedangkan untuk rest area tipe C, memiliki area paling kecil antara tipe A dan B dan fasilitasnya meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Polisi akan melakukan pengaturan di rest area untuk mencegah pemudik parkir di Jateng(foto ilustrasi)
Tribun Jateng
Polisi akan melakukan pengaturan di rest area untuk mencegah pemudik parkir di Jateng(foto ilustrasi)

Namun demikian, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.

Sementara itu, rest area juga dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Tertulis pada Pasal 8 ayat 1 mengenai jarak interval antar rest area pada arah yang sama.

Berikut ini ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:

- Rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan.

- Jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km.
- Rest area tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.

- Jarak minimum antara rest area tipe A dan rest area tipe B, yaitu 10 km.

- Jarak minimum antara rest area tipe B dan rest area tipe B berikutnya, yaitu 10 km.

- Jarak minimum antara rest area tipe C dan rest area tipe A, tipe B serta tipe C, yaitu 2 km.

Baca Juga: Jurus Kepepet Isi BBM, Keluar Tol Lalu Masuk Lagi Gak Kena Biaya Tambahan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa