Otomotifnet.com - Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain, polisi tak segan tilang pemilik mobil kalau pasang ini di kaca belakang.
Perilaku yang kurang baik satu ini juga diungkap polisi karena sangat tidak dianjurkan.
Salah satu perilaku dimaksud adalah memasang stiker berlebihan di kaca belakang mobil, baik itu dekorasi atau semacamnya.
Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Ukke Adhan Handriawan menjelaskan, stiker yang dipasang berlebihan bisa menurunkan visibilitas atau jarak pandang dari pengemudi.
“Kalau sampai menutupi kaca belakang, artinya sudah mengubah standar yang ditentukan. Karena posisinya kan menutupi jarak pandang,” ucapnya dikutip dari Kompas.com (8/4/2024).
Ia menambahkan, terbatasnya jarak pandang bisa membuat pengemudi tidak responsif dan kurang bisa memantau situasi di area belakang.
“Ini tidak bisa dianggap kelalaian minor ya, karena membahayakan.
Kalau stiker menumpuk di kaca belakang, sama saja menambah blind spot. Apa bedanya mobil dengan blind van?” ujarnya.
Ukke mengatakan, perilaku semacam ini juga bisa digolongkan sebagai satu bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara spesifik, digunakan pasal 285 ayat (2) sebagai pengunci, yang secara spesifik membahas soal laik jalan kendaraan roda empat atau lebih. Nominal denda maksimal untuk pelanggaran ini adalah Rp 500.000.
Baca Juga: Ratusan Polisi Bakal Dibekali Mata-mata Kecil, Buat Tilang Pemudik?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR