Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Lokasi: Mulai dari Km 414 Tol Semarang-Batang sampai dengan Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.
Namun demikain, terdapat sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil-genap tersebut, yakni:
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Ambulans yang mengangkut orang sakit
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan operasional pengelola jalan tol Kendaraan angkutan barang.
Baca Juga: Segera Ketahui, Ini Titik Rawan Kecelakaan Selama Arus Balik Lebaran 2024
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR