Otomotifnet.com - Rekayasa lalu lintas seperti contraflow, one way, dan ganjil genap akan diberlakukan selama arus balik Lebaran 2024.
Pemberlakuan ini didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tertanggal 5 Maret 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, diprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 jatuh pada tanggal 14 April 2024.
Nah jadi bisa dicatat, berikut ini jadwal lengkap penerapan contraflow, one way, dan ganjil-genap pada arus balik Lebaran 2024 dikutip dari Instagram TMCPoldaMetroJaya:
Jadwal contraflow arus balik Lebaran 2024:
Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB
Lokasi: Mulai dari Km 72 Tol Cipali sampai dengan Km 36 Tol Jakarta-Cikampek.
Jadwal one way arus balik Lebaran 2024:
Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB
Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Lokasi: Mulai dari Km 414 Tol Semarang-Batang sampai dengan Km 72 Tol Cipali.
Jadwal ganjil-genap arus balik Lebaran 2024 Jadwal:
Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB
Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB
Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Lokasi: Mulai dari Km 414 Tol Semarang-Batang sampai dengan Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.
Namun demikain, terdapat sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil-genap tersebut, yakni:
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
Ambulans yang mengangkut orang sakit
Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan operasional pengelola jalan tol Kendaraan angkutan barang.
Baca Juga: Segera Ketahui, Ini Titik Rawan Kecelakaan Selama Arus Balik Lebaran 2024
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR