Otomotifnet.com - Ingin beli mobil bekas di lelang khususnya di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)?
Hampir dipastikan mendapatkan mobil bekas dengan pelat nomor berwarna merah seperti eks mobil dinas Pemerintah.
Pelat nomor atau warna TNKB berwarna merah dengan tulisan berwarna putih, ditujukan untuk kendaraan instansi Pemerintah.
Maka diharuskan menggunakan pelat nomor pribadi berwarna hitam atau yang sekarang berwarna putih dengan tulisan hitam.
Untuk mengubah warna TNKB dari merah ke putih atau hitam, sebenarnya tidaklah mudah, hanya ada persyaratan yang harus dipenuhi.
"Ubah warna pelat nomor merah ke pribadi (putih atau hitam) sebenarnya sama saja dengan ubah dari warna kuning ke hitam, harus ada dokumen yang dipenuhi untuk proses balik nama," buka Budi Apdilah dikutip dari Otoseken.id.
Budi Apdilah adalah pemilik showroom Reza Motor di Jatiwaringin, Bekasi.
Mobil berpelat kuning eks Perusahaan diharuskan ada SPH (Surat Pelepasan Hak) atau surat Pelepasan Aset untuk nanti proses balik nama kendaraan ke nama pribadi.
Begitupun jika kalian mendapatkan mobil berpelat merah eks pemerintah gaes.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR