Diharuskan ada surat keteragan instansi yang berwenang dan surat keputusan lelang.
"Biasanya kalau lelang dari KPNKL akan dapat surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang, kalau enggak ada surat itu nanti akan menyulitkan saat balik nama ke nama pribadi pelat hitam (sekarang pelat putih)," lanjutnya.
Di dalam surat keputusan lelang tersebut, akan ada beberapa surat-surat pendukung lain.
Seperti risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang sudah lunas dan sebagainya.
Membeli mobil bekas eks PT dengan pelat nomor kuning ataupun mobil bekas eks Instansi pemerintahan berpelat merah proses balik nama ke pelat pribadi sama-sama membutuhkan waktu yang lebih lama.
Dan beberapa dokumen yang lebih banyak ketimbang kita beli mobil bekas dari perorangan atau pribadi.
Nah, itu dia surat yang wajib ada saat beli mobil bekas plat merah.
Baca Juga: Resmi, Mobil Bekas Tanpa STNK Masih Bisa Dibalik Nama Pakai Cara Ini
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR