Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Harus Tahu, Inilah Surat Yang Wajib Ada Saat Beli Mobil Plat Merah

ARSN - Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB
Toyota Vios 1.5 G AT 2011 pelat merah dilelang
lelang.go.id
Toyota Vios 1.5 G AT 2011 pelat merah dilelang

Diharuskan ada surat keteragan instansi yang berwenang dan surat keputusan lelang.

"Biasanya kalau lelang dari KPNKL akan dapat surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang, kalau enggak ada surat itu nanti akan menyulitkan saat balik nama ke nama pribadi pelat hitam (sekarang pelat putih)," lanjutnya.

Di dalam surat keputusan lelang tersebut, akan ada beberapa surat-surat pendukung lain.

Seperti risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang sudah lunas dan sebagainya.

Membeli mobil bekas eks PT dengan pelat nomor kuning ataupun mobil bekas eks Instansi pemerintahan berpelat merah proses balik nama ke pelat pribadi sama-sama membutuhkan waktu yang lebih lama.

Dan beberapa dokumen yang lebih banyak ketimbang kita beli mobil bekas dari perorangan atau pribadi.

Nah, itu dia surat yang wajib ada saat beli mobil bekas plat merah.

Baca Juga: Resmi, Mobil Bekas Tanpa STNK Masih Bisa Dibalik Nama Pakai Cara Ini

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa