Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Harus Tahu, Inilah Surat Yang Wajib Ada Saat Beli Mobil Plat Merah

ARSN - Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB
Toyota Vios 1.5 G AT 2011 pelat merah dilelang
lelang.go.id
Toyota Vios 1.5 G AT 2011 pelat merah dilelang

Otomotifnet.com - Ingin beli mobil bekas di lelang khususnya di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)?

Hampir dipastikan mendapatkan mobil bekas dengan pelat nomor berwarna merah seperti eks mobil dinas Pemerintah.

Pelat nomor atau warna TNKB berwarna merah dengan tulisan berwarna putih, ditujukan untuk kendaraan instansi Pemerintah.

Maka diharuskan menggunakan pelat nomor pribadi berwarna hitam atau yang sekarang berwarna putih dengan tulisan hitam.

Untuk mengubah warna TNKB dari merah ke putih atau hitam, sebenarnya tidaklah mudah, hanya ada persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ubah warna pelat nomor merah ke pribadi (putih atau hitam) sebenarnya sama saja dengan ubah dari warna kuning ke hitam, harus ada dokumen yang dipenuhi untuk proses balik nama," buka Budi Apdilah dikutip dari Otoseken.id.

Budi Apdilah adalah pemilik showroom Reza Motor di Jatiwaringin, Bekasi.

Toyota Innova dan 2 unit Avanza dilelang dalam satu paket
lelang.go.id
Toyota Innova dan 2 unit Avanza dilelang dalam satu paket

Mobil berpelat kuning eks Perusahaan diharuskan ada SPH (Surat Pelepasan Hak) atau surat Pelepasan Aset untuk nanti proses balik nama kendaraan ke nama pribadi.

Begitupun jika kalian mendapatkan mobil berpelat merah eks pemerintah gaes.

Diharuskan ada surat keteragan instansi yang berwenang dan surat keputusan lelang.

"Biasanya kalau lelang dari KPNKL akan dapat surat keputusan lelang dari instansi yang berwenang, kalau enggak ada surat itu nanti akan menyulitkan saat balik nama ke nama pribadi pelat hitam (sekarang pelat putih)," lanjutnya.

Di dalam surat keputusan lelang tersebut, akan ada beberapa surat-surat pendukung lain.

Seperti risalah lelang, bukti pembayaran lelang yang sudah lunas dan sebagainya.

Membeli mobil bekas eks PT dengan pelat nomor kuning ataupun mobil bekas eks Instansi pemerintahan berpelat merah proses balik nama ke pelat pribadi sama-sama membutuhkan waktu yang lebih lama.

Dan beberapa dokumen yang lebih banyak ketimbang kita beli mobil bekas dari perorangan atau pribadi.

Nah, itu dia surat yang wajib ada saat beli mobil bekas plat merah.

Baca Juga: Resmi, Mobil Bekas Tanpa STNK Masih Bisa Dibalik Nama Pakai Cara Ini

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa