Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhatian, Klaim Mobil Terbakar Saat Liburan Bisa Ditolak Asuransi Gara-gara Kaca Film

Irsyaad W - Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB
Bagian belakang Terios yang tidak terbakar hanya menyisakan bumper
Tribunlampung.co.id/Dok Damkarat
Bagian belakang Terios yang tidak terbakar hanya menyisakan bumper

Otomotifnet.com - Perhatian bagi semua yang meng-asuransikan mobil kalian.

Andai saja mobil kalian terbakar saat liburan mudik kemarin bisa diklaim.

Namun ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah klaim diterima.

Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.

"Dilakukan investigasi dulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak," terangnya melansir Kompas.com.

"Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dulu," ucap Iwan.

Masih kata Iwan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi tidak bisa menanggungnya saat musibah terjadi.

Suzuki Ertiga diduga jadi sarana penimbunan Pertalite yang terbakar di area SPBU 24.334.160 Perawas, Tanjung Pandan, Belitung
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Suzuki Ertiga diduga jadi sarana penimbunan Pertalite yang terbakar di area SPBU 24.334.160 Perawas, Tanjung Pandan, Belitung

"Jadi, walaupun hanya menambah kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan," tegas Iwan.

Berdasar Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuaransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.

Pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, disebutkan bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari ditimbulkannya.

Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

Kedua, zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Berikut risiko kebakaran yang dijamin, antara lain:

  • Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
  • Kebakaran akibat sambaran petir.
  • Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

Di luar perlindungan tersebut, pemilik bisa memperluas cangkupan asuransi.

Baca Juga: Mobil Ringsek Ketimpa Pohon Tumbang Bisa Klaim ke Pemerintah, Siapkan Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa