Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Avanza mengalami nasib sial di KM 80 tol Cipali, Jawa Barat.
Bodi depan Avanza hitam nopol B 1259 KFV rompal setelah menampar seekor babi hutan.
Video ini seperti dibagikan akun Instagram @agoez_bandz4, (13/12/23).
"Pengendara mobil tiba-tiba dikagetkan oleh seekor babi hutan yang melompat masuk ke jalan TOL Cipali KM 80. Mobil mengalami kerusakan parah di bagian depan karena menabrak babi, pada akhirnya sang babi tidak dapat diselamatkan dan MD di tempat." narasi dalam video.
Mengenai kondisi semacam ini, apakah asuransi mobil bisa mengcover kerusakan?
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, untuk kecelakaan di jalan tol, menabrak sesuatu atau ditabrak sesuatu, apapun itu, bisa klaim asuransi.
"Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab I Pasal 1, tentang risiko yang dijamin, dikatakan bahwa kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, termasuk dalam jaminan asuransi," ujar Iwan saat dihubungi belum lama ini melansir Kompas.com.
Iwan menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemilik mobil sebelum mengajukan klaim asuransi.
"Pertama, jenis pertanggungan mobil yang dipilih adalah komprehensif. Kedua, pengguna mobil sesuai dengan yang tercantum pada polis," kata Iwan.
Iwan mengatakan, peristiwa harus dilaporkan selambat-lambatnya 5 hari sejak kejadian.
Selain itu, pengendara juga harus memiliki SIM dan STNK yang berlaku.
Perlu diperhatikan juga bahwa pengendara tidak terpengaruh alkohol atau narkotika dan kejadian terjadi secara tidak disengaja.
"Berkendara sesuai aturan lalu lintas, tidak disengaja, dan lain-lain, maka bisa ditanggung asuransi," ujarnya.
Baca Juga: Mencari Tersangka Jika Tabrak Hewan Ternak di Jalan, Simak Aturannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR