Otomotifnet.com - BPJS Kesehatan bisa digunakan bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk perawatan di rumah sakit.
Hal ini diberikan untuk mengurangi dampak finansial yang melibatkan pengendara atau pemilik kendaraan saat terjadi suatu tidak diinginkan.
Namun yang perlu dicatat, tidak semua korban dan jenis kecelakaan bisa dijamin.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat kecelakaan lalu lintas yang ditanggung.
Tentunya, pemilik kendaraan harus rutin bayar pajak kendaraan dan iuran BPJS Kesehatan.
Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan;
1. Peserta BPJS Kesehatan.
2. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.
3. Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR