Otomotifnet.com - Semua pasti tak ingin mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan.
Tapi tak ada salah mengetahui alur soal jaminan kesehatan dan rumah sakit.
Lantas baiknya lapor ke Jasa Raharja dulu atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)?
Jawabannya ada di unggahan akun instagram @pt_jasaraharja.
"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan tersebut masuk dalam lingkup Jasa Raharja," ungkap akun tersebut.
Pihak Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dalam menanggung korban kecelakaan.
Santunan Jasa Raharja tentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal di atas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16 /PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara.
Bagaimana jika masa santunan sudah habis?
Maka dapat dilanjutkan oleh penjamin kedua yaitu BPJS Kesehatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR