Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Amit-amit Kalau Sampai Kecelakaan di Jalan, Baiknya Lapor Jasa Raharja atau BPJS Dulu?

Irsyaad W - Rabu, 2 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Kondisi Toyota Fortuner berisi 5 Kepala Desa asal Pamekasan setelah kecelakaan tunggal di ruas tol Waru Sidoarjo, Jawa Timur
Dok. Perkasa Pamekasan
Kondisi Toyota Fortuner berisi 5 Kepala Desa asal Pamekasan setelah kecelakaan tunggal di ruas tol Waru Sidoarjo, Jawa Timur

Kemudian bagaimana cara melakukan klaim Jasa Raharja?

Untuk mengajukan santunan kecelakaan Jasa Raharja wajib melaporkan kecelakaan pada pihak Kepolisian setempat.

Pihak Kepolisian akan membuat surat laporan polisi.

Kemudian pihak keluarga datang ke kantor cabang Jasa Raharja dengan menyertakan surat laporan tersebut beserta kartu identitas korban.

Semoga membantu dan bermanfaat.

Baca Juga: Tahukah Kalian, BPJS Tanggung Biaya Korban Kecelakaan, Penting Iuran Rajin

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223846476/sobat-kecelakaan-lalu-lintas-lapor-ke-jasa-raharja-atau-bpjs

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa