Kemudian bagaimana cara melakukan klaim Jasa Raharja?
Untuk mengajukan santunan kecelakaan Jasa Raharja wajib melaporkan kecelakaan pada pihak Kepolisian setempat.
Pihak Kepolisian akan membuat surat laporan polisi.
Kemudian pihak keluarga datang ke kantor cabang Jasa Raharja dengan menyertakan surat laporan tersebut beserta kartu identitas korban.
Semoga membantu dan bermanfaat.
Baca Juga: Tahukah Kalian, BPJS Tanggung Biaya Korban Kecelakaan, Penting Iuran Rajin
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223846476/sobat-kecelakaan-lalu-lintas-lapor-ke-jasa-raharja-atau-bpjs
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR