Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa SWDKLLJ Masih Aktif Kalau STNK Mati, Jasa Raharja : No Premi No Claim

Ferdian - Rabu, 31 Mei 2023 | 21:10 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada beberapa biaya yang tertera.

Mulai biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Biaya Administrasi, biaya administrasi TNKB, dan tidak lupa ada SWDKLLJ.

Namun sebagian pemilik kendaraan ada yang belum paham mengenai SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana SWDKLLJ itu dipungut oleh Jasa Raharja.

Lalu wajibkah membayar SWDKLLJ?

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono pun berikan penjelasan.

"Wajib karena sudah di atur oleh UU 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Rivan (30/5/2023).

Menurutnya, SWDKLLJ adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.

"Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” kata Rivan.

SWDKLJJ yang tertera pada STNK
KompasOtomotif-Dony Apriliananda
SWDKLJJ yang tertera pada STNK

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa