Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa SWDKLLJ Masih Aktif Kalau STNK Mati, Jasa Raharja : No Premi No Claim

Ferdian - Rabu, 31 Mei 2023 | 21:10 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi STNK

Sementara apabila STNK mati pajak apakah SWDKLLJ masih aktif?

Sebenarnya kalau berbicara asuransi murni, 'no premi no claim' alias kalau tidak bayar, tentu tidak ada klaimnya (manfaatnya-Red).

Untuk itu ia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan SWDKLLJ agar korban kecelakaan tetap terjamin.

Sekadar informasi, besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Untuk motor 50-250 cc dikenakan Rp 32 ribu, motor di atas 250 cc Rp 80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp 163.000.

Baca Juga: Sering Disebut-Sebut Saat Urus STNK, Ini Dia Kepanjangan Samsat

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223799773/jika-stnk-mati-apakah-swdkllj-tetap-aktif-ini-penjelasannya?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa