Sementara apabila STNK mati pajak apakah SWDKLLJ masih aktif?
Sebenarnya kalau berbicara asuransi murni, 'no premi no claim' alias kalau tidak bayar, tentu tidak ada klaimnya (manfaatnya-Red).
Untuk itu ia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan SWDKLLJ agar korban kecelakaan tetap terjamin.
Sekadar informasi, besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk motor 50-250 cc dikenakan Rp 32 ribu, motor di atas 250 cc Rp 80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp 163.000.
Baca Juga: Sering Disebut-Sebut Saat Urus STNK, Ini Dia Kepanjangan Samsat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR